Ganti Rugi dan Tanggung Gugat Produk

  • Idham I
N/ACitations
Citations of this article
11Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Tanggung jawab produk (product liability) adalah suatu gugat ganti rugi tanpa "kesalahan"(schuld, fault). Pasal 1365 KUH Perdata mengatur tanggung jawab pada umumnya, yaitu baik karena kesalahan (schuld) atau kelalaian dalam hal tidak ada suatu kontrak. Dalam hal tanggung gugat produk perlu dibedakan antara tanggung jawab mutlak (strict liability) dengan tanggung jawab dengan pembuktian terbalik (omkering van bewijslast). Perundang- undangan RI telah mengatur mengenai tanggung gugat mutlak yaitu dalam Undang-Undang lingkungan hidup. Karangan ini mencoba menguraikan tanggung gugat produk baik dari tinjauan hukum perdata maupun pidana.

Cite

CITATION STYLE

APA

Idham, I. (1995). Ganti Rugi dan Tanggung Gugat Produk. Jurnal Hukum & Pembangunan, 25(1), 30. https://doi.org/10.21143/jhp.vol25.no1.466

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free