Abstract
Tanggung jawab produk (product liability) adalah suatu gugat ganti rugi tanpa "kesalahan"(schuld, fault). Pasal 1365 KUH Perdata mengatur tanggung jawab pada umumnya, yaitu baik karena kesalahan (schuld) atau kelalaian dalam hal tidak ada suatu kontrak. Dalam hal tanggung gugat produk perlu dibedakan antara tanggung jawab mutlak (strict liability) dengan tanggung jawab dengan pembuktian terbalik (omkering van bewijslast). Perundang- undangan RI telah mengatur mengenai tanggung gugat mutlak yaitu dalam Undang-Undang lingkungan hidup. Karangan ini mencoba menguraikan tanggung gugat produk baik dari tinjauan hukum perdata maupun pidana.
Cite
CITATION STYLE
Idham, I. (1995). Ganti Rugi dan Tanggung Gugat Produk. Jurnal Hukum & Pembangunan, 25(1), 30. https://doi.org/10.21143/jhp.vol25.no1.466
Register to see more suggestions
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.