SUDAH SAATNYA INDONESIA MEMILIKI KODIFIKASI HUKUM PERDATA INTERNASIONAL

  • Hikmah M
N/ACitations
Citations of this article
27Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Kodifikasi Hukum Perdata Internasional diperlukan untuk memberikan suatu pegangan kepada para hakim dan pelaksana hukum pada umumnya dalam menghadapi persoalan-persoalan HPI (yaitu persoalan-persoalan perdata, dagang, yang mengandung unsur asing). Jika melihat keadaan sekarang ini. sudah semakin bertambah hubungan-hubungan dengan luar negeri dan hubungan antara pribadi-pribadi, menyebabkan meningkatnya jumlah orang asing yang menetap dan bertempat tinggal di Indonesia. RUU-HPI memuat pikiran-pikiran yang sedapat mungkin disesuaikan dengan apa yang sekarang ini merupakan pendirian modern dalam bidang HPI, baik dalam peraturan-peraturan HPI dari negara-negara lain yang telah dipergunakan sebagai bahan perbandingan. maupun dalam Konferensi-konferensi HPI yang telah umum diterima secara internasional.

Cite

CITATION STYLE

APA

Hikmah, M. (2017). SUDAH SAATNYA INDONESIA MEMILIKI KODIFIKASI HUKUM PERDATA INTERNASIONAL. Jurnal Hukum & Pembangunan, 33(2), 300. https://doi.org/10.21143/jhp.vol33.no2.1383

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free