Kodifikasi Hukum Perdata Internasional diperlukan untuk memberikan suatu pegangan kepada para hakim dan pelaksana hukum pada umumnya dalam menghadapi persoalan-persoalan HPI (yaitu persoalan-persoalan perdata, dagang, yang mengandung unsur asing). Jika melihat keadaan sekarang ini. sudah semakin bertambah hubungan-hubungan dengan luar negeri dan hubungan antara pribadi-pribadi, menyebabkan meningkatnya jumlah orang asing yang menetap dan bertempat tinggal di Indonesia. RUU-HPI memuat pikiran-pikiran yang sedapat mungkin disesuaikan dengan apa yang sekarang ini merupakan pendirian modern dalam bidang HPI, baik dalam peraturan-peraturan HPI dari negara-negara lain yang telah dipergunakan sebagai bahan perbandingan. maupun dalam Konferensi-konferensi HPI yang telah umum diterima secara internasional.
CITATION STYLE
Hikmah, M. (2017). SUDAH SAATNYA INDONESIA MEMILIKI KODIFIKASI HUKUM PERDATA INTERNASIONAL. Jurnal Hukum & Pembangunan, 33(2), 300. https://doi.org/10.21143/jhp.vol33.no2.1383
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.