Perlindungan Hukum Data Agunan Debitur dalam Perspektif Kerahasiaan Perbankan

  • Erham Amin M
  • Hafidah N
N/ACitations
Citations of this article
8Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Pendaftaran Jaminan Fidusia sejak dikeluarkannya Peraturan Pemerintah No. 21 Tahun 2015 tentang TATA CARA PENDAFTARAN JAMINAN FIDUSIA DAN BIAYA PEMBUATAN AKTA JAMINAN FIDUSIA menjadi sebuah kewajiban dan keharusan sebagai syarat perjanjian fidusia dan sebagai wujud implementasi asas publisitas. Dalam prosedur pendaftaran Fidusia secara online terdapat tahapan searching data (atau istilah dalam praktek adalah “beli data”) yang dibebani biaya sebesar lima puluh ribu rupiah (Rp 50.000,00). Apabila user memilih pilihan searching data tersebut, maka sejumlah data terkait agunan debitur akan muncul, seperti bentuk agunan, siapa yang menjadi kreditur, dan data nilai penjaminan. Menjadi sebuah pertanyaan ketika data agunan debitur dikaitkan dengan pihak bank selaku kreditur. Apakah data agunan yang dapat di akses oleh user yang terdiri dari Notaris, Korporat (terdiri dari bank dan non bank) dan Retail (terdiri dari perorangan dan badan usaha) merupakan bagian dari keterangan rahasia bank? Data debitur dalam ketentuan rahasia bank yang terdapat dalam UU Perbankan hanya dapat dibuka kepada pihak pihak tertentu dengan sebab yang tertentu pula. Oleh karena itu perlu kajian terhadap data agunan debitur dalam kaitanya dengan ketentuan rahasia perbankan dan perlindungan terhadap bank, karena hal ini bersinggungan dengan perbankan selaku kreditur.

Cite

CITATION STYLE

APA

Erham Amin, M., & Hafidah, N. (2020). Perlindungan Hukum Data Agunan Debitur dalam Perspektif Kerahasiaan Perbankan. Lambung Mangkurat Law Journal, 5(1), 100–108. https://doi.org/10.32801/lamlaj.v5i1.196

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free