Tindak pidana narkotika merupakan salah satu kejahatan luar biasa sehingga diatur secara khusus dalam undang-undang tersendiri yaitu Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Nark.otika. Para pelaku maupun pihak-pihak lain yang terlibat dalam tindak pidana narkotika tentunya memahami kosekuensi berat terhadap apa yang mereka lakukan. Berkenaan dengan permasalahan di atas, terdapat satu putusan yang menarik untuk dikaji dan dianalisis, yang telah diputuskan oleh majelis hakim adalah putusan nomor: 124/Pid.Sus/2016/PN.TJK yang mana pelaku melakukan dua delik sekaligus sehingga penjatuhan hukuman pun apakah sudah berkeadilan. Studi ini akan fokus kepada permasalahan hukum yakni mengetahui pertanggungjawaban terhadap pelaku tindak pidana narkotika dan tindak pidana pencucian uang. menganalisa putusan pengadilan Nomor: 124/Pid.Sus/2016/PN.TJK apakah sudah memenuhi rasa keadilan yang berkemanfaatan. Penelitian ini menggunakan pendekatan Yuridis Normatif dengan menganalisis suatu putusan pengadilan. Adapun hasil penelitian yang didapatkan bahwa: Menurut analisis peneliti dilihat dari pertanggungjawaban pidananya sudah memenuhi unsur kesalahan, kemampuan bertanggungjawab, sikap batin jahat, dan tidak ada alasan pemaaf. dan Putusan Pengadilan Nomor: 124/Pid.Sus/2016/PN.TJK sudah memenuhi rasa keadilan yang berkemanfaatan. Berdasarkan penelitian menunjukan bahwa putusan yang diberikan sudah termasuk adil karena perbuatan terdakwa tersebut sudah merusak generasi bangsa dan mengingat perbuatan terdakwa tersebut melakukan dua delik sekaligus yakni melanggar Pasal 131 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 5 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan serta Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Adapun saran yang dapat disampaikan dalam penelitian ini Sebaiknya polisi dalam upaya mencegah terjadinya peredaran narkotika dan pencucian uang agar berkoordinasi dengan baik kepada pusat penelusuran analisis transaksi keuangan dan juga badan pertanahan nasional agar aset-aset para pengedar atau penjual narkoba bisa terlacak dengan baik.
CITATION STYLE
Kurniawan, I. (2020). Pertanggungjawaban Pelaku Tindak Pidana Narkotika dan Tindak Pidana Pencucian Uang. Corruptio, 1(1), 15–26. https://doi.org/10.25041/corruptio.v1i1.2070
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.