Abstract
Sebagaimana dalam kasus ini, terdakwa pada pukul 15.00 Wita melakukan tindak pidana penganiayaan direncanakan lebih dahulu mengakibatkan kematian yaitu dengan cara menikam 1 (satu) kali terhadap korban, dan dalam hal ini terdakwa merasa sakit hati kepada korban, karena terdakwa telah mengetahui selama sudah 4 (empat) bulan bahwa korban memiliki hubungan dengan istriterdakwa. Dalam hal ini terdakwa dikenakan pasal 338 KUHP namun berdasarkan analisis dan pembahasan yang peneliti lakukan seharusnya terdakwa dikenakan pasal 353 ayat (3) KUHP, hal terkait yang terjadi pada Perkara Nomor 15/Pid.B/2021/PN Bit. Pokok permasalahan dalam penelitian ini yaitu Apakah perbuatan pelaku memenuhi dakwaan Primair Pasal 338 KUHP Perkara Nomor 15/Pid.B/2021/PN.Bit dan Bagaimana pemidanaan terhadap pelaku tindak pidana penganiayaan direncanakan lebih dahulu mengakibatkan kematian Perkara Nomor 15/Pid.B/2021/PN.Bit. Tipe penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan sifat penelitian deskriptif yang dianalisis secara kualitatif dengan menggunakan data sekunder. Penelitian hukum ini menghasilkan bahwa perbuatan yang dilakukan Jondry Kansil sudah memenuhi semua unsur dari Pasal 353 ayat (3) KUHP dan Pemidanaan terdakwa menggunakan teori Pemidanaan gabungan.
Cite
CITATION STYLE
Rafli Andhika Wirananda, & Fachri Bey. (2022). TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN DIRENCANAKAN LEBIH DAHULU MENGAKIBATKAN KEMATIAN. Reformasi Hukum Trisakti, 4(5), 1199–1212. https://doi.org/10.25105/refor.v4i5.15128
Register to see more suggestions
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.