Abstract
Hukum Lingkungan Internasional (modern) baru berkembang setelah perang dunia II, khususnya setelah Konferensi Stockholm tahun 1972. Perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi telah merubah pandangan masyarakat internasional dalam melihat lingkungan. Timbul kesadaran untuk melestarikan lingkungan Deklarasi Stockholm yang mengandung banyak asas kebijaksanaan tentang lingkungan, dapat dipakai sebagai acuan dan sangat bermanfaat terhadap pengembangan hukum lingkungan nasional dan internasional.
Cite
CITATION STYLE
Likadja, F. (1990). Perkembangan Hukum Lingkungan Internasional. Jurnal Hukum & Pembangunan, 20(3), 228. https://doi.org/10.21143/jhp.vol20.no3.894
Register to see more suggestions
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.