Abstract
Pembangunan untuk perlombaan Piala Dunia FIFA 2022 di Qatar dipenuhi dengan banyak kontroversi, dari kematian pekerja migran yang tidak diselidiki, penahanan paspor agar pekerja migran tidak dapat pulang, pemberian upah yang tidak dilaksanakan, kontrak kerja yang sangat berat bagi para pekerja migran, namun dalam jurnal ini yang menjadi penelitian adalah kematian pekerja migran dan pemberian upah. Qatar bukanlah bagian dari Konvensi Internasional tentang Perlindungan Hak Seluruh Pekerja Migran dan Keluarganya 1990 namun, sebagai sebuah negara Qatar memiliki tanggung jawab untuk memenuhi dan melindungi hak-hak para pekerja migran yang datang ke Qatar, untuk menemukan kesimpulan dari dua hal tersebut, penelitian ini dilakukan secara normatif dengan pengelolahan data kualitatif, dan pengambilan kesimpulan dengan logika deduktif.
Cite
CITATION STYLE
Hadyan Aptadhia Falah, & Aji Wibowo. (2023). PERLINDUNGAN HAK PEKERJA MIGRAN DALAM PIALA DUNIA FIFA DI QATAR 2022. Reformasi Hukum Trisakti, 5(2), 317–328. https://doi.org/10.25105/refor.v5i2.15826
Register to see more suggestions
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.