Penulisan jurnal ini bertujuan agar memahami suatu perkara pidana bagaimana keabsahan alat bukti mengenai sistem pembuktian elektronik pada tindak pidana. Penerapan metode normatof digunakan dalam penelitian ini yang berguna dalam penyelidikan menerapkan peraturan ataupun norma-norma hukum positif serta menggunakan pendekatan undang-undang serta kasus bahasan menganai legalitas dengan menggunakan alat bukti elektronik dalam pembuktian sebuah kriminal lewat pemakaian penelitian hukum normatif. Teknik yang diambil yaitu bahan hukum dan bahan hukum primer yaitu dengan pencarian, pemahaman, serta penguraian pada bentuk aturan udangan-undang, putusan keadilan yang sudah memiliki kekuatan hukum penetapan dengan penggunaan bahan hukum dengan bahan hukum sekunder, yang dilaksanakan melalui pengumpulan bahan kepustakaan untuk pemahaman putusan. Maslaah hukum serta menjadi acuan, serta bahan hukum tersier menjadi penambah bahan hukum yang bisa memberi penentuan dalam berbagai istilah hukum berbentuk kamus. Dalalm penlelitian ilni penawaran baru yaitu sistem pembuktian sebelum dan seusah yang berubah terdapat putusan Mahkamah Konstitusi. Penelitian ini menghasilkan bahwa berjalannya dengan teknologi yang berkembang, elektronik membuktikan sebagai salah satu dari alat bukti yang sah apabila berdasarkan undang-undang khusus. Alat bukti elektronik yaitu salah satu dari alat bukti petunjuk, yang berarti hal tersebut bukan alat pembuktian yang berdiri sendiri.Kata kunci: alat bukti elektronik, legalitas, pembuktian
CITATION STYLE
Nafatilopa, P. E., & Michael, T. (2023). PEMBUKTIAN SISTEM ELEKTRONIK DALAM PERKARA TINDAK PIDANA UMUM. Jurnal Sosial Humaniora Sigli, 6(1), 139–148. https://doi.org/10.47647/jsh.v6i1.1471
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.