Abstract
Otonomi daerah diletakkan sebagai jawaban was perkembangan keadaan, sekaligus memberi kewenangan yang luas, nyata dan bertanggung jawab kepada daerah secara proporsional dengan perwujudan Pengaturan, pembagian dan pemanfaatan sumber daya nasional serta perimbangan keuangan pusat dan daerah. Pemberian wewenang lebih luas bagi daerah membutuhkan prasyarat berupa propesionalitas dan integritas yang memadai. Kalau dua prasyarat ini tidak terpenuhi, maka otonomi daerah benar- benar bisa menjadi medium desentralisasi korupsi. Good governance harus ditegakkan, bukan saja oleh DPRD maupun lembaga pemerintah yang berkompeten dibidang pengawasan pembangunan, melainkan juga kontrol langsung oleh masyarakat agar pelaksanaan pemerintah daerah benar- benar dapat terwujud.
Cite
CITATION STYLE
Martua, J. (2019). Good Governance Dalam Penyelenggaraan Pemerintah Daerah. Citra Justicia : Majalah Hukum Dan Dinamika Masyarakat, 20(2), 34–40. https://doi.org/10.36294/cj.v20i2.1677
Register to see more suggestions
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.