Asumsi dialogis yang dimunculkan bahwa di ranah Fakultas Syari’ah membicarakan hukum, sementara Fakultas Ekonomi Dan Bisnis Islam pada ranah praktisi. Berdasarkan data observasi awal dengan menilai visi pada program studi Hukum Ekonomi Syari’ah dan program studi Ekonomi Islam pada 2 Fakultas yang berbeda dalam satu universitas diketahui bahwa keduanya berangkat dari pengembangan Ilmu Ekonomi Islam untuk pemenuhan kebutuhan hidup umat manusia secara komprehensif, baik material maupun moral dan spiritual serta menjaga keberlangsungannya dengan pendekatan analisis komparatif maupun integratif dengan pluralisme metodologi, baik moral, fikih, ekonomi, bisnis dan keuangan. Khusus di Universitas Islam Negeri Raden Fatah, keberadaan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam merupakan pengembangan dari Jurusan Ekonomi Islam dan Diploma Perbankan pada Fakultas Syari’ah dan Hukum.
CITATION STYLE
Surya, Y. (1970). Peta Penelitian Hukum Ekonomi Syari’ah pada Fakultas Syari’ah dan Hukum UIN Raden Fatah Palembang. Intizar, 23(2), 287–300. https://doi.org/10.19109/intizar.v23i2.2241
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.