Abstract
Ringkasnya perlu ditentukan asas-asas hukum nasional di segala bidang (tata) hukum. Juga pembentukan asas-asas hukum nasional akan merupakan suatu kegiatan untuk membentuk kerangka landasan hukum. Kegiatan ini sebagian besar akan berupa "penyaringan" asas-asas hukum dari pelbagai sistem hukum yang pernah kita anut selama ini dengan Pancasila sebagai tolok ukurnya. Sebelum kita dapat melaksanakan kegiatan ini ada suatu hal yang harus kita perhatikan yaitu bahwa hukum adalah suatu alat yang memberikan kepastian kepada masyarakat. Sehingga dia menjamin kesinambungan kehidupan bernegara dan bermasyarakat, yang berarti pula membentengi hal-hal yang harus dipertahankan, agar tidak setiap saat berubah karena kepentingan (golongan-golongan) tertentu yang mungkin tidak sesuai dengan aspirasi rakkyat. Sistem Pendukung Kerangka Tata Hukum Nasional, yang akan membentuk Sistem Hukum Nasional secara luas yang terbentuk dari pelbagai subsistem sesuai dengan penjabaran Pancasila atau sesuai dan konsisten pada Pancasila sebagai sumber hukum.
Cite
CITATION STYLE
Wahjono, P. (2017). PERANAN BIRO-BIRO HUKUM DALAM MEMBENTUK KERANGKA LANDASAN HUKUM UNTUK TINGGAL LANDAS PEMBANGUNAN. Jurnal Hukum & Pembangunan, 15, 66. https://doi.org/10.21143/jhp.vol15.no0.1184
Register to see more suggestions
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.