PERANAN BIRO-BIRO HUKUM DALAM MEMBENTUK KERANGKA LANDASAN HUKUM UNTUK TINGGAL LANDAS PEMBANGUNAN

  • Wahjono P
N/ACitations
Citations of this article
10Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Ringkasnya perlu ditentukan asas-asas hukum nasional di segala bidang (tata) hukum. Juga pembentukan asas-asas hukum nasional akan merupakan suatu kegiatan untuk membentuk kerangka landasan hukum. Kegiatan ini sebagian besar akan berupa "penyaringan" asas-asas hukum dari pelbagai sistem hukum yang pernah kita anut selama ini dengan Pancasila sebagai tolok ukurnya. Sebelum kita dapat melaksanakan kegiatan ini ada suatu hal yang harus kita perhatikan yaitu bahwa hukum adalah suatu alat yang memberikan kepastian kepada masyarakat. Sehingga dia menjamin kesinambungan kehidupan bernegara dan bermasyarakat, yang berarti pula membentengi hal-hal yang harus dipertahankan, agar tidak setiap saat berubah karena kepentingan (golongan-golongan) tertentu yang mungkin tidak sesuai dengan aspirasi rakkyat. Sistem Pendukung Kerangka Tata Hukum Nasional, yang akan membentuk Sistem Hukum Nasional secara luas yang terbentuk dari pelbagai subsistem sesuai dengan penjabaran Pancasila atau sesuai dan konsisten pada Pancasila sebagai sumber hukum.

Cite

CITATION STYLE

APA

Wahjono, P. (2017). PERANAN BIRO-BIRO HUKUM DALAM MEMBENTUK KERANGKA LANDASAN HUKUM UNTUK TINGGAL LANDAS PEMBANGUNAN. Jurnal Hukum & Pembangunan, 15, 66. https://doi.org/10.21143/jhp.vol15.no0.1184

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free