Praktik Persengkongkolan Tender Dalam Persaingan Usaha

  • Alcika Y
N/ACitations
Citations of this article
14Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Pemasokan barang/jasa pada proyek sebuah instantsi pemerintahan sering memintasi proses tender. Hal tersebut di harapkan penyelenggara tender untuk mendapatkan tarif barang atau jasa yang lebih rendah mungkin, namun dengan kapasitas sebaik mungkin.Tender dalam hukum persaingan usaha suatu aktivitas menjual barang atau jasa yang melibatkan penyelenggara lelang atau tender, kemudian disertakan oleh beberapa vendor/penyedia yang saling “mengadu” harga penawaran satu sama lain. Penyelenggaran tender pengadaaan barang dan jasa pemerintah tidak terlepas dari adanya persengkokolan, justru hal tersebut mengakibatkan persaingan yang tidak sehat sehingga berbenturan dengan keadilan sosial. Selain itu dapat merugikan staf pelaksana tender oleh pihak dan pihak peserta tender yang beritikad baik. Tender dilakukan secara terbuka melalui E-Procurement, sehingga prosuder nya berlangsung dengan adil dan sehat, maka pemenang benar-benar ditentukan oleh penawarannya.

Cite

CITATION STYLE

APA

Alcika, Y. S. (2023). Praktik Persengkongkolan Tender Dalam Persaingan Usaha. REUSAM: Jurnal Ilmu Hukum, 10(2), 85. https://doi.org/10.29103/reusam.v10i2.9255

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free