KEBIJAKAN DINAS PEMBERDAYAAN PEREMPUAN PERLINDUNGAN ANAK, PENGENDALIAN PENDUDUK DAN KELUARGA BERENCANA DALAM PENCEGAHAN TINDAK PIDANA KEKERASAN SEKSUAL TERHADAP ANAK DI KOTA BENGKULU

  • Lestarika D
N/ACitations
Citations of this article
24Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan mendeskripsikan kebijakan Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk Dan Keluarga Berencana dalam pencegahan tindak pidana kekerasan seksual yang dilakukan oleh anak di Kota Bengkulu. Untuk mengetahui dan mendeskripsikan apa yang seharusnya dilakukan Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk Dan Keluarga Berencana dalam pencegahan tindak pidana kekerasan seksual yang dilakukan oleh anak di Kota Bengkulu. Berdasarkan permasalahan dan analisis pembahasan yang telah dikemukakan dalam penelitian ini maka dapat disimpulkan sebagai berikut: kebijakan Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk Dan Keluarga Berencana dalam pencegahan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak di Kota Bengkulu berdasarkan tugas pokok Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk Dan Keluarga Berencana Kota Bengkulu adalah membantu kepala daerah mengkoordinasikan penataan pembinaan dan memfasilitasi kegiatan pemberdayaan masyarakat, perempuan, perlindungan anak dan keluarga berencana kota bengkulu sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku. Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk Dan Keluarga Berencana Kota Bengkulu menjalin kerja sama dengan lembaga masyarakat yaitu Yayasan Pusat Pendidikan Untuk Perempuan dan Anak (PUPA) Bengkulu dan Dinas Pendidikan Kota Bengkulu yaitu: Berdasarkan acuan pada beberapa daerah di atas maka Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk Dan Keluarga Berencana Kota Bengkulu hendaknya membuat kebijakan dan menambahkan program kerja dalam susunan rencana kerja sebagai upaya pencegahan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak di kota Bengkulu diantaranya sebagai berikut: Pembentukan wadah pelayanan terpadu khusus untuk siswa disetiap sekolah dan pemberdayaan wadah berbasis Gender di setiap kelurahan.

Cite

CITATION STYLE

APA

Lestarika, D. P. (2023). KEBIJAKAN DINAS PEMBERDAYAAN PEREMPUAN PERLINDUNGAN ANAK, PENGENDALIAN PENDUDUK DAN KELUARGA BERENCANA DALAM PENCEGAHAN TINDAK PIDANA KEKERASAN SEKSUAL TERHADAP ANAK DI KOTA BENGKULU. Jurnal Ilmiah Kutei, 21(2), 119–136. https://doi.org/10.33369/jkutei.v21i2.26606

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free