Urgensi Perlindungan Hukum Terhadap Hak Cipta Karya Digital

  • Ujang Badru Jaman
  • Galuh Ratna Putri
  • Tiara Azzahra Anzani
N/ACitations
Citations of this article
809Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi seiring berjalannya waktu mengalami perubahan yang sangat pesat dan siginifikan. Di era yang serba digital ini, karya-karya yang lazimnya berbentuk fisik dapat ini, karya-karya yang lazimnya berbentuk fisik dapat berubah menjadi bentuk digital. Tujuan dari penelitian ini yaitu untuk mengetahui cara perlindungan hukum terhadap karya cipta dalam era digital dan peran pemerintah dalam mengatasi terjadinya penggandaan karya cipta di era digital. Jenis penelitian hukum yang dilakukan secara yuridis normatif adalah yuridis normatif dimana hukum dikonsepkan sebagai apa yang tertulis dalam peraturan perundang-undangan (law in books) atau hukum dikonsepkan sebagai kaidah atau norma yang merupakan patokan berperilaku manusia yang dianggap pantas. Berdasarkan UUHC Nomor 28 Tahun 2014 Pasal 4 menyatakan bahwa hak cipta merupakan hak eksklusif yang terdiri atas hak moral dan hak ekonomi. Setiap orang yang melaksanakan hak ekonomi terhadap suatu karya wajib mendapatkan izin dari pencipta atau pemegang hak cipta. Upaya perlindungan hukum juga harus sesuai dengan pemberian sanksi yang tegas dan tepat kepada para pelanggar Hak Cipta oleh aparat penegak hukum sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku.

Cite

CITATION STYLE

APA

Ujang Badru Jaman, Galuh Ratna Putri, & Tiara Azzahra Anzani. (2021). Urgensi Perlindungan Hukum Terhadap Hak Cipta Karya Digital. Jurnal Rechten : Riset Hukum Dan Hak Asasi Manusia, 3(1), 9–17. https://doi.org/10.52005/rechten.v3i1.22

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free