Abstract
Pertanggungjawaban Direksi dalam suatu perusahaan kerap menjadi tanda tanya di tengah masyarakat terutama dalam perusahaan perbankan yang dimana bank sendiri sudah menjadi bagian dari kebutuhan sehari-hari masyarakat di Indonesia. Pertanggungjawaban direksi dapat berupa pertanggungjawaban secara hukum baik pidana maupun perdata namun adapula alternative lain yang dapat digunakan dalam penyelesaian masalah kerugian nasabah perbankan yaitu dengan permusyawaratan.
Cite
CITATION STYLE
Lazuard, T., & Purba, W. (2021). ANALISIS PERTANGGUNGJAWABAN DIREKSI PERUSAHAAN PERBANKAN DALAM KERUGIAN YANG DIALAMI OLEH NASABAH. JISIP (Jurnal Ilmu Sosial Dan Pendidikan), 5(1). https://doi.org/10.58258/jisip.v5i1.1702
Register to see more suggestions
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.