Korban Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika: Analisis Perspektif Viktimologi

  • Ariyanti V
N/ACitations
Citations of this article
25Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Parameter korban penyalahgunaan narkotika dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 dipandang terlalu sempit dan sangat sulit dibuktikan. Karena itulah, selain menggunakan undang-undang, aparat penegak hukum juga menggunakan peraturan-peraturan  lain  untuk  menentukan  parameter  korban  penyalahgunaan narkotika. Dengan cara seperti itu, pecandu dan penyalah guna narkotika bagi dirisendiri dapat dikatakan sebagai korban bagi pelaku tindak pidana peredaran gelap narkotika. Kajian ini membahas bagaimana pecandu dan penyalah guna narkotika bagi diri sendiri dapat dikatakan sebagai korban. Dengan menggunakan analisis viktimologi, kajian ini menemukan bahwa aparat penegak hukum menggunakan paradigma viktimologi positivis (positivist victimology) yang memposisikan penyalah guna narkotika sebagai pelaku tindak pidana yang sekaligus sebagai korban bagi tindakannya sendiri (self-victimizing victim). Paradigma tersebut menyebabkan penyalah guna narkotika bagi diri sendiri tidak mendapatkan hak- haknya sebagai korban, sehingga ada kecenderungan aparat penegak hukum untuk menjatuhkan sanksi pidana, meskipun parameter sebagaimana disebut di atas secara kumulatif telah terpenuhi.

Cite

CITATION STYLE

APA

Ariyanti, V. (2022). Korban Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika: Analisis Perspektif Viktimologi. Lex Prudentium Law Journal, 1(1), 37–52. https://doi.org/10.61619/lexprudentium.v1i1.4

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free