Abstract
Parameter korban penyalahgunaan narkotika dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 dipandang terlalu sempit dan sangat sulit dibuktikan. Karena itulah, selain menggunakan undang-undang, aparat penegak hukum juga menggunakan peraturan-peraturan lain untuk menentukan parameter korban penyalahgunaan narkotika. Dengan cara seperti itu, pecandu dan penyalah guna narkotika bagi dirisendiri dapat dikatakan sebagai korban bagi pelaku tindak pidana peredaran gelap narkotika. Kajian ini membahas bagaimana pecandu dan penyalah guna narkotika bagi diri sendiri dapat dikatakan sebagai korban. Dengan menggunakan analisis viktimologi, kajian ini menemukan bahwa aparat penegak hukum menggunakan paradigma viktimologi positivis (positivist victimology) yang memposisikan penyalah guna narkotika sebagai pelaku tindak pidana yang sekaligus sebagai korban bagi tindakannya sendiri (self-victimizing victim). Paradigma tersebut menyebabkan penyalah guna narkotika bagi diri sendiri tidak mendapatkan hak- haknya sebagai korban, sehingga ada kecenderungan aparat penegak hukum untuk menjatuhkan sanksi pidana, meskipun parameter sebagaimana disebut di atas secara kumulatif telah terpenuhi.
Cite
CITATION STYLE
Ariyanti, V. (2022). Korban Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika: Analisis Perspektif Viktimologi. Lex Prudentium Law Journal, 1(1), 37–52. https://doi.org/10.61619/lexprudentium.v1i1.4
Register to see more suggestions
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.