Penelitian ini dilakukan untuk mengkaji seperti apa pemberlakuan Pasal 16 ayat (3) UU Nomor 28 Tahun 2014 yang menyatakan bahwa hak cipta dapat dijadikan sebagai objek jaminan fidusia. Rumusan masalah yang diajukan yaitu: pertama, apakah hak cipta yang dijadikan objek jaminan fidusia dapat dilakukan eksekusi manakala debitor wanprestasi? Kedua, bagaimana peran notaris dalam membuat akta pembebanan jaminan fidusia atas hak cipta?. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hak cipta yang dijaminkan secara fidusia dapat dilakukan eksekusi sebagaimana Pasal 29 UU Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia dengan alasan pada hak cipta yang dijaminkan adalah hak ekonominya (sebagai sesuatu yang tidak berwujud). Selain itu berkaitan dengan notaris maka kewenangan notaris untuk membuat akta jaminan fidusia telah disebut dalam Pasal 5 ayat (1) UUJF sehingga tidak ada alasan bagi notaris untuk menolak membuat akta jaminan fidusia yang objeknya hak cipta. Namun perlu bagi notaris memiliki pemahaman yang mendalam terkait hak cipta secara teoritis dan praktik
CITATION STYLE
Sari, R. K. (2016). Hak Cipta sebagai Objek Jaminan Fidusia. Jurnal Lex Renaissance, 1(2). https://doi.org/10.20885/jlr.vol1.iss2.art10
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.