Perkembangan teknologi yang ada saat ini telah menghadirkan suatu kemudahan bagi masyarakat dalam mengakses sesuatu di internet, terlebih lagi telah hadir Media Over the Top yang memberikan kemudahan dalam memberikan layanan aplikasi maupun penyediaan konten. Kehadiran Media Over the Top tersebut juga digunakan oleh pencipta saat ini dalam mendistribusikan hasil ciptaannya di internet melalui Media Over the Top yang mana hal ini dikenal sebagai digitalisasi ciptaan. Namun hal ini juga menghadirkan kemudahan bagi beberapa pihak dalam melakukan pelanggaran hak cipta terhadap digitalisasi ciptaan tersebut. Maka, penelitian ini dimaksudkan guna memahami pelindungan hukum bagi pencipta terhadap digitalisasi ciptaan di Media Over the Top serta guna mengetahui tindakan hukum yang tepat bagi pencipta atas pelanggaran hak cipta di Media Over the Top. Pada penelitian ini, penulis menggunakan metode penelitian normatif melalui penelitian terhadap bahan pustaka serta dengan data sekunder melalui pendekatan yuridis normatif yang bersifat deskriptif analitis, sehingga pada penelitian ini akan ditinjau dan dianalisis regulasi yang berkaitan dengan pokok permasalahan. Terhadap hasil penelitian ini telah jelas menunjukkan bahwa sejatinya Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2014 belum mengatur secara komperhensif terhadap digitalisasi ciptaan di Media Over the Top yang berbasis sistem elektronik. Sehingga, pencipta perlu untuk melakukan tindakan hukum berupa gugatan ganti rugi di pengadilan niaga atau mengajukan laporan pidana serta membuat laporan penutupan konten dan/atau hak akses ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual jika terdapatnya pelanggaran hak cipta pada digitalisasi ciptaan melalui Media Over the Top.
CITATION STYLE
Tobing, A. N. L., Permata, R. R., & Ramli, T. S. (2021). Tindakan Hukum atas Pelanggaran Hak Cipta pada Digitalisasi Ciptaan melalui Media Over the Top. Jurnal Sains Sosio Humaniora, 5(1), 564–574. https://doi.org/10.22437/jssh.v5i1.14199
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.