Pengelolaan Barang Milik Daerah harus dilaksanakan dengan baik agar dapat memberikan gambaran tentang kekayaan daerah, serta dapat digunakan untuk dasar penyusunan laporan keuangan. Barang Milik Daerah merupakan bagian dari aset Pemerintah Daerah yang digunakan dan dimanfaatkan guna menunjang berjalannya tugas dan fungsi. Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah mengatur setiap intansi pemerintah untuk dapat melaksanakan Pengelolaan Barang Milik Daerah sesuai dengan peraturan yang berlaku. Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Labuhanbatu merupakan salah satu instansi pemerintah yang berperan sebagai pengguna dan pemanfaat Barang Milik Daerah untuk menunjang keberlangsungan program kerja Pemerintah yang telah ditetapkan. Metode penelitian menggunakan kualitatif dengan pendekatan studi kasus dan dengan metode analisis deskriptif. Data diperoleh melalui teknik wawancara mendalam, pengamatan dan studi dokumentasi. Hasil penelitian menunjukan bahwa Penggunaan Barang Mililk Daerah dilakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku dan berjalan dengan baik akan tetapi Pemanfaatan Barang Milik Daerah belum berjalan optimal dikarenakan semua kegiatan pemanfaatan belum dilaksanakan
CITATION STYLE
Mardan, J., & Nasution, J. (2022). ANALISIS PENGELOLAAN DAN PEMANFAATAN BARANG MILIK DAERAH PADA BPKAD KABUPATEN LABUHANBATU. Jurnal Akuntansi AKTIVA, 3(1), 39–44. https://doi.org/10.24127/akuntansi.v3i1.2041
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.