Quo vadis transformasi digital: tantangan optimalisasi peradilan elektronik (e-court) dalam penyelesaian sengketa tata usaha negara

  • Bella F
N/ACitations
Citations of this article
14Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Transformasi digital di lingkungan Mahkamah Agung turut diterapkan pada Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dengan digunakannya peradilan elektronik atau e-court. Modernisasi ini bertujuan agar momok peradilan di Indonesia yang berbelit-belit, memakan waktu dan biaya tinggi dapat bertransformasi menjadi peradilan sederhana, cepat dan murah. Pergeseran konsepsi dari konvensional menuju digital tersebut memunculkan berbagai tantangan yang harus dijawab, diperlukannya penguatan regulasi, kesiapan dari perangkat hukum dan juga sarana prasarana yang mumpuni agar dapat mengimbangi eskalasi transformasi digital yang begitu dinamis. Perlu langkah strategis untuk dapat menerapkan e-court secara optimal di Indonesia.

Cite

CITATION STYLE

APA

Bella, F. (2024). Quo vadis transformasi digital: tantangan optimalisasi peradilan elektronik (e-court) dalam penyelesaian sengketa tata usaha negara. Jurnal Hukum Lex Generalis, 5(8). https://doi.org/10.56370/jhlg.v5i8.562

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free