PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KORBAN HUMAN TRAFFICKING

  • Rahmanto A
  • M.H F
N/ACitations
Citations of this article
13Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Perdagangan manusia adalah salah satunya kejahatan yang begitu rumit sehingga sulit diberantas. Dalam kasus tindak pidana perdagangan manusia, biasanya melibatkan lebih dari satu bidang hidup sendiri, tetapi hidup lebih dari satu bidang. Kejahatan perdagangan Tidak hanya orang sering muncul di wilayah suatu negara, tetapi juga di luar wilayah suatu negara. Tapi ada lebih banyak perhatian perempuan sebagai kelompok rentan dalam percakapan (perdagangan perempuan). Awal tindak pidana penjualan orang diakibatkan sebab aspek tekanan ekonomi di Tanah Air, tetapi setelah itu lama kelamaan bekembang sebab susah mencari lapangan kerja. Kesusahan membuka lapangan kerja itu pula didukung oleh program Pemerintah yg hadapi kegagalan dalam melaksanakan pembangunan sebab tidak di minati oleh Investor Asing sebab problema internal negeri yaitu banyaknya Pungli( pungutan liar) suasana serta keadaan negeri yang tidak normal baik dari keadaan ekonomi negeri ataupun keamanan, permasalahan perdagangan manusia di Indonesia, memunculkan keprihatinan tertentu. Bermacam permasalahan perdagangan manusia yang terjalin dikala ini bersumber pada pemberitaan di media cetak serta elektronik dan sebagian hasil riset menampilkan betapa permasalahan perdagangan manusia spesialnya yang terjalin pada wanita serta anak memerlukan atensi yang sungguh- sungguh. Perdagangan wanita serta anak yang terjalin di Indonesia umumnya buat pelacuran, pornografi, pengemis serta pembantu rumah tangga. Setelah itu tambah tumbuh lagi sebab sokongan terjadinya kelompok sindikat di luar negara, sehingga mendesak perbuatan Pidana Penjualan Orang jadi suatu industri. Pertumbuhan Perbuatan Pidana Penjualan orang mencuat bermacam berbagai semacam kita amati dilapangan ialah Praktek Penjualan Organ Manusia disamping praktek penjualan orang selaku praktek Perbudakan style baru serta penjualan orang selaku penyedia hotel selaku perempuan penghibur serta penyedia pemuasan nafsu para hidung belang sebab selaku komoditi mahal selaku penyedia industri Hiburan

Cite

CITATION STYLE

APA

Rahmanto, A., & M.H, F. (2021). PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KORBAN HUMAN TRAFFICKING. Prosiding Seminar Nasional & Call for Paper “Peran Perempuan Sebagai Pahlawan Di Era Pandemi” PSGESI LPPM UWP, 8(1), 391–411. https://doi.org/10.38156/gesi.v8i1.102

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free