Abstract
Hampir dapat dipastikan bahwa dalam dunia hukum bisnis di abad mendatang akan merupakan abad kontrak. Untuk menunjang kegiatan-kegiatan bisnis atau transaksi-transaksi dagang yang semakin modern dan mengglobal tersebut, peranan hukum kontrak sangat diperlukan. Kontrak yang dibuat pun semakin berkembang, klausul-kalusul yang dimuat dalam kontrak tersebut disesuaikan dengan kebutuhan-kebutuhan transaksi. Terdapat keterkaitan yang erat antara perluasan pasar dengan kebebasan berkontrak, pihak yang lebih memiliki kekuatan pasar mempunyai bargaining position yang lebih tinggi untuk memaksakan kehendaknya kepada pihak yang lemah.Kata Kunci: Kontrak, Kebebasan Berkontrak, Para pihak dalam Kontrak
Cite
CITATION STYLE
Anand, G. (2011). PRINSIP KEBEBASAN BERKONTRAK DALAM PENYUSUNAN KONTRAK. Yuridika, 26(2). https://doi.org/10.20473/ydk.v26i2.265
Register to see more suggestions
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.