Konsep Gharar dan Maisir dalam Transaksi Ekonomi Fikih Mu’amalah

  • Nurjanah D
  • Fitriana
  • Anisa R
  • et al.
N/ACitations
Citations of this article
387Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Penelitian bertujuan untuk memahami bagaimana konsep gharar serta maisir maksud transaksi ekonomi fiqh muamalah. Konsep gharar dan maisir dalam transaksi ekonomi menurut fiqh muamalah adalah hal yang penting untuk dipahami. Maisir merupakan transaksi yang mengandung bagian perjudian, sementara gharar merupakan suatu transaksi yang mengandung ketidakpastian atau ketidakjelasan yang mampu menyebabkan kerugian bagi salah satu pihak. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dan menggunakan cara tinjauan pustaka. Fokus penelitian terpusat pada konsep gharar dan maisir dalam transaksi ekonomi fiqh muamalah. Pendekatan ini melibatkan pengumpulan informasi atau data melalui pencarian literatur ilmiah yang relevan, termasuk buku, artikel, dan makalah akademis seperti tesis, disertasi, atau proyek ilmiah. Prinsip-prinsip muamalah, larangan terhadap gharar, dan maysir dalam ekonomi syariah menggarisbawahi pentingnya transparansi, keadilan, dan kehalalan dalam setiap transaksi ekonomi.

Cite

CITATION STYLE

APA

Nurjanah, D. I., Fitriana, Anisa, R., Darmawan, D., Jaweda, P. M. C., & Sulastri. (2024). Konsep Gharar dan Maisir dalam Transaksi Ekonomi Fikih Mu’amalah. Al-Fiqh, 2(3), 159–166. https://doi.org/10.59996/al-fiqh.v2i3.368

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free