Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji dan menganalisis Investasi Pemerintah dalam Bentuk Pemberian Pinjaman di Masa Pandemi Covid-19. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan statute, conceptual dan case study. Bahan hukum dalam penelitian ini berupa bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder, dengan cara identifikasi, inventrisasi, klasifikasi, dengan teknik analisis yang bersifat deduktif. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa pinjaman dapat dibagi menjadi pinjaman biasa dan pinjaman dalam rangka pemulihan ekonomi nasional (Pinjaman PEN), pinjaman biasa mengharuskan persetujuan dewan, sedangkan pinjaman PEN mengsyaratkan pemberitahuan, dan kedua pinjaman tersebut terkait dengan investasi.
Cite
CITATION STYLE
Suhartana, L. W. P. (2022). Investasi Pemerintah Dalam Bentuk Pemberian Pinjaman di Masa Pandemi Covid-19. Jurnal IUS Kajian Hukum Dan Keadilan, 10(1), 180–198. https://doi.org/10.29303/ius.v10i1.1033
Register to see more suggestions
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.