Abstract
Artikel ini akan menjelaskan fungsi Notaris di luar tugas utamanya sebagaipejabat publik yang berwenang membuat akta otentik berdasarkan UndangUndangNomor 30 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UndangUndangNo.2 / 2014. Notaris di Indonesia secara bersamaan dapat berfungsisebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) berdasarkan Peraturan PemerintahNo.24 / 2016 dan juga berfungsi sebagai Pejabat Pelaksana Kelas II berdasarkanKeputusan Menteri Keuangan Nomor 451 / KMK.01 / 2002. Penulis juga akansecara kritis meneliti fungsi notaris sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah danPejabat Lelang Kelas II.
Cite
CITATION STYLE
Viola, R. (2018). NOTARIS SEBAGAI PEJABAT LELANG KELAS II. ADIL: Jurnal Hukum, 8(2), 253–276. https://doi.org/10.33476/ajl.v8i2.658
Register to see more suggestions
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.