NOTARIS SEBAGAI PEJABAT LELANG KELAS II

  • Viola R
N/ACitations
Citations of this article
8Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Artikel ini akan menjelaskan fungsi Notaris di luar tugas utamanya sebagaipejabat publik yang berwenang membuat akta otentik berdasarkan UndangUndangNomor 30 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UndangUndangNo.2 / 2014. Notaris di Indonesia secara bersamaan dapat berfungsisebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) berdasarkan Peraturan PemerintahNo.24 / 2016 dan juga berfungsi sebagai Pejabat Pelaksana Kelas II berdasarkanKeputusan Menteri Keuangan Nomor 451 / KMK.01 / 2002. Penulis juga akansecara kritis meneliti fungsi notaris sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah danPejabat Lelang Kelas II.

Cite

CITATION STYLE

APA

Viola, R. (2018). NOTARIS SEBAGAI PEJABAT LELANG KELAS II. ADIL: Jurnal Hukum, 8(2), 253–276. https://doi.org/10.33476/ajl.v8i2.658

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free