PENERAPAN PRINSIP UNCITRAL MODEL LAW DALAM PEMBUKTIAN KASUS TRANSAKSI ELEKTRONIK DI INDONESIA

  • Fauji A
N/ACitations
Citations of this article
50Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Pemanfaatan teknologi  informasi  tidak  lagi  dapat  dilakukan melalui sistem hukum konvensional, mengingat kegiatannya tidak lagi bisa dibatasi oleh teritorial suatu Negara. Persoalan yang lebih luas juga terjadi untuk masalah-masalah keperdataan, karena saat ini transaksi e-commerce telah menjadi bagian dari perniagaan nasional dan internasional. Pelanggaran hukum dengan instrumen teknologi informasi seringkali sulit dipecahkan. Tulisan ini akan membahas terkait dengan perapan prinsip UNCITRAL Model Law dalam pembuktian kasus transaksi elektronik di Indonesia dan persyaratan hukum terhadap data elektronik sebagai bentuk pembuktian kasus transaksi elektronik di Indonesia. Kesimpulan yang didapatkan yakni Indonesia telah menerapkan prinsip UNCITRAL Model Law dalam Pembuktian Kasus Transaksi Elektronik dengan pendekatan yang secara fugsinya sama dan pendekatan kenetralan suatu teknologi. Penyelesaian kasus e-commerce di Indonesia harus memenuhi persyaratan hukum terhadap data elektronik sebagai bentuk pembuktian kasus transaksi elektronik dengan mengandung unsur tertulis, syarat adanya tanda tangan, dan juga keaslian.

Cite

CITATION STYLE

APA

Fauji, A. A. (2017). PENERAPAN PRINSIP UNCITRAL MODEL LAW DALAM PEMBUKTIAN KASUS TRANSAKSI ELEKTRONIK DI INDONESIA. University Of Bengkulu Law Journal, 2(1), 90–102. https://doi.org/10.33369/ubelaj.v2i1.8013

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free