Diversi merupakan upaya penyelesaian perkara pidana anak yang dilakukan di luar pengadilan dan menjadi prinsip utama yang dianut oleh Sistem Peradilan Pidana Anak di Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normative dengan pendekatan case approach. Penelitian ini dilakukan dalam rangka mengetahui efektivitas pelaksaan diversi dengan ditinjau dari fiqh Maslahah Mursalah. Dalam pelaksanaan diversi sejauh ini cukup berhasil dimana dari kasus yang sampai pada tingkatan kejaksaan pada kurun waktu 2 tahun selesai pada tahap diversi dan tidak berlanjut pada proses peradilan. Dimana diversi sebagai bentuk perwujudan keadilan restorative di Indonesia. Hal tersebut sesuai dengan bagaimana prinsip Maslahah Mursalah berlaku dimana mengambil lebih banyak manfaat daripada mudharat dalam penentuan sebuah hukum.
CITATION STYLE
Amnesti, S. K. W., & Hakim, M. A. (2021). PENERAPAN DIVERSI PADA ANAK BERHADAPAN HUKUM DITINJAU DARI PERSPEKTIF MASLAHAH MURSALAH. Egalita Jurnal Kesetaraan Dan Keadilan Gender, 16(2). https://doi.org/10.18860/egalita.v16i2.14167
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.