Abstract
Komisi Pengawas Persaingan Usaha adalah suatu lembaga khusus yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Prakk Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat untuk menegakkan hukum persaingan usaha. Tidak berkedudukan sebagai 'lembaga penegak hukum' yang sesungguhnya menyebabkan KPPU dak memiliki daya paksa dalam hal pemanggilan para pihak maupun dalam pelaksanaan eksekusi. Selain itu, banyaknya putusan KPPU yang dibatalkan dalam proses upaya hukum (yang disebut sebagai keberatan) yang diajukan pihak pelanggar pada akhirnya menyebabkan dak terciptanya kepasan hukum bagi para pihak. Tulisan ini berupaya memperlihatkan gambaran pelaksanaan putusan persaingan usaha dalam prakk dalam njauan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Prakk Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat serta mengindenfikasi kendala-kendala dan upaya dalam penegakkan hukum persaingan usaha di Indonesia agar tercipta kepasan hukum.
Cite
CITATION STYLE
Mantili, R., Kusmayanti, H., & Afriana, A. (2016). Problematika Penegakan Hukum Persaingan Usaha di Indonesia dalam Rangka Menciptakan Kepastian Hukum. PADJADJARAN Jurnal Ilmu Hukum (Journal of Law), 3(1), 116–132. https://doi.org/10.22304/pjih.v3n1.a7
Register to see more suggestions
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.