PERTIMBANGAN HAKIM DALAM MEMBUKTIKAN TERJADINYA TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN HUBUNGAN KELUARGA

  • Busyro M
N/ACitations
Citations of this article
4Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Permasalahan dalam penelitian ini adalah, pertama, apakah pertimbangan Hakim dalam membuktikan terjadinya tindak pidana pembunuhan hubungan keluarga?, kedua, hambatan-hambatan apakah yang dihadapi Hakim saat membuktikan terjadinya tindak pidana pembunuhan hubungan kelauarga? Metode yang digunakan adalah metode penelitian pustaka (library reseaech) dan lapangan (field research), dengan pengumpulan data dilakukan dengan interview (wawancara) dan studi dokumentasi. Setelah data dianalisa dengan menggunakan teknik pengujian hipotesa berdarkan metode induksi dan deduksi. Maka dapat diperoleh hasil bahwa yang menjadi dasar pertimbangan Hakim untuk menentukan kesalahan terdakwa tindak pidana pembunuhan hubungan keluarga ini adalah dengan cara membuktikan kronologis terjadinya pembunuhan dengan pengakuan terdakwa dipersidangan. Sedangkan yang menjadi hambatan pembuktian tindak pidana pembunuhan dalam hubungan keluarga dapat dilihat dari beberapa aspek yaitu dari sudut saksi terdakwa juga fakta kejadian ternyata tidak dapat dihasilkan secara pasti sesuatu yang bisa digunakan untuk membuktikan kesalahan yang di dakwakan atas diri terdakwa

Cite

CITATION STYLE

APA

Busyro, M. (2018). PERTIMBANGAN HAKIM DALAM MEMBUKTIKAN TERJADINYA TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN HUBUNGAN KELUARGA. JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum Dan Humaniora, 1(1), 334. https://doi.org/10.31604/justitia.v1i1.334-333

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free