HUKUM KEKERASAN DALAM PENDIDIKAN TERHADAP ANAK

  • Nurdiyanto A
N/ACitations
Citations of this article
17Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Dalam agama Islam anak merupakan salah satu rizki yang diberikan kepada orang tua dan memiliki peranan yang sangat penting dalam membangun umat Islam. Begitu besarnya peranan yang mereka miliki maka ke dua orang tua diwajibkan untuk memberikan pendidikan yang benar kepada anaknya. Namun demikian, di negara Indonesia yang berpunduduk mayoritas muslim, hal tersebut menjadi bertolak belakang karena adanya kasus-kasus kekerasan terhadap anak. Mulai dalam sisi ekonomi hingga sosial, di sekolah maupun di rumah terdapat beberapa kasus kekerasan terhadap anak. Padahal dalam al-Qur’an dan Hadis banyak dalil yang mengisyarakatkan tentang pengharaman kekerasan dalam pendidikan terhadap anak. Contohnya dalil yang menerangkan tentang menggantung cambuk dan Rasulullah yang tidak pernah membentak sahabat Anas bin Malik yang masih kecil merupakan dalil yang cukup jelas tentang hukum kekerasan terhadap anak. Kekerasan terhadap anak pada akhirnya akan memberikan generasi yang cacat mental dan cenderung memiliki perangai yang buruk.

Cite

CITATION STYLE

APA

Nurdiyanto, A. (2013). HUKUM KEKERASAN DALAM PENDIDIKAN TERHADAP ANAK. El-Wasathiya: Jurnal Studi Agama, 1(1), 21–47. https://doi.org/10.35888/el-wasathiya.v1i1.1661

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free