Dispensasi Kawin dan Tingginya Angka Perceraian di Bima Pasca Implementasi Undang-undang Nomor 16 Tahun 2019

  • Ridwan
  • Irawansah D
  • Ilham
  • et al.
N/ACitations
Citations of this article
22Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Masalah: Pernikahan  dini  saat  ini  menjadi perhatian  seluruh  kalangan  di  negara-negara  berkembang, Indonesia  salah  satunya. Akhirnya pemerintah pada oktober 2019 telah mengesahkan Undang-undang No 16 tahun 2019 yang isinya membahas tentang perubahan Undang-undang No 1  Tahun  1974  tentang  perkawinan, hasil  revisinya  memuat    sepakat  mengganti  batas usia  minimal  perempuan  dan  laki laki  menikah  menjadi  19  tahun. Oleh karena itu, Tujuan penelitian ini: pertama, untuk mendeskripsikan pengaturan hukum pernikahan dini berdasarkan Per UU di Indonesia (Menurut KUHPerdata dan UU Perkawinan 01/1974); kedua, untuk mendeskripsikan presentase tingginya angka pernikahan dini dan perceraian di Kota Bima. Metode penelitian dalam penulisan ini menggunakan jenis penelitian Non Doktrinal (empiris) pendekatan yang digunakan adalah pendekatan konseptual perundang-undangan dan sosiolegal, jenis data yang digunakan data primer berbasis wawancara, dokumentasi, dan observasi dan dipadukan berdasarkan dokumen-dokumen hukum yang relevan berdasarkan objek yang diteliti, teknik pengumpulan data menggunakan wawancara semistruktur yang artinya wawancara mendalam berdasarkan pertanyaan-pertanyaan yang disampaikan oleh peneliti terhadap objek yang diteliti, sedangkan analisis data menggunakan analisis deskriptif, analisis perspektif, dan penarikan kesimpulan deduktif ke induktif. Hasil penelitian: Dalam data permohonan Dispensasi nikah yang kami dapatkan lima tahun terakhir ini yaitu dari tahun 2019 sampai dengan 2023, yang dimana pada tahun 2019 terdapat sejumlah 93 permohonan Dispensasi Nikah, tahun 2020 sebanyak 240 permohonan Dispensasi, tahun 2021 sebanyak 230 permohonan dispensasi, tahun 2022 sebanyak 268 permohonan dispensasi, dan tahun terakhir yaitu 2023 sebanyak 302 permohonan dispensasi. Faktor utama yang mendominasi tinggi angka permohonan dispensasi kawin pada tahun 2023 ini adalah Hamil diluar nikah.

Cite

CITATION STYLE

APA

Ridwan, Irawansah, D., Ilham, Wulandari, A., Khulqiyah, H., Maulana, M. R., … Mustiawan. (2024). Dispensasi Kawin dan Tingginya Angka Perceraian di Bima Pasca Implementasi Undang-undang Nomor 16 Tahun 2019. Fundamental: Jurnal Ilmiah Hukum, 13(1), 252–276. https://doi.org/10.34304/jf.v13i1.273

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free