PARADOX TRANSAKSI NON-HALAL PADA PERBANKAN SYARIAH DI INDONESIA

  • Muchlis M
  • Hanafi K
N/ACitations
Citations of this article
72Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Studi ini bertujuan mengkaji sumber pendapatan dan penggunaan pendapatan non-halal perbankan syariah di Indonesia. Selanjutnya, penelitian mengkritisi sumber pendapatan non-halal dan penggunaannya yang terjadi pada perbankan syariah di Indonesia. Jenis penelitian menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan kritis terhadap konsistensi kepatuhan bank syariah terhadap prinsip Islam. Temuan penelitian menunjukkan bahwa enam bank syariah terbesar di Indonesia yang dijadikan sampel menerima pendapatan Non-Halal dari penempatan giro mereka pada bank non syariah, dari penempatan tersebut bank menerima pendapatan bunga yang digunakan untuk pendanaan aktivitas sosial. Hal ini tentu menjadi paradoks bagi bank syariah yang mengajak hijrah ke bank syariah sementara penempatan dana mereka lebih dominan di bank non syariah dan menggunakan dana tersebut untuk kepentingan umum yang meningkatkan citra positif bank syariah.

Cite

CITATION STYLE

APA

Muchlis, M., & Hanafi, K. (2021). PARADOX TRANSAKSI NON-HALAL PADA PERBANKAN SYARIAH DI INDONESIA. Jurnal Ilmiah Akuntansi Manajemen, 4(1), 39–53. https://doi.org/10.35326/jiam.v4i1.1055

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free