Jual Beli Online dengan Sistem Dropship Menurut Hukum Islam dan Hukum Positif Indonesia

  • Mohammad Suyudi
N/ACitations
Citations of this article
41Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Artikel ini bertujuan untuk mengkaji lebih terarah tentang permasalahan dropship,yang merupakan jual beli online yang dilakukan oleh seorang dropshier terhadap barang milik orang lain (supplier). Dimana dalam hukum Islam dan hukum positif Indonesia, dilarang menjual barang milik orang lain tanpa ada izin dari pemiliknya. Pada dalam berbagai kajian terdahulu yang sudah ada, lebih banyak membahas dari segi permasalahan konsumen dan keabsahannya saja. Oleh karena itu, penulis bermaksud untuk menganalisa terkait dengan konstruksi hukum yang digunakan dan siapa yang bertanggung jawab atas kerugian pembeli karena adanya ketidaksesuaian barang di dalamnya menurut hukum Islam dan hukum positif di Indonesia. Artikel ini merupakan penelitian normatif dengan pendekatan undang-undang, konseptual dan perbandingan. Dimana bahan hukum yang digunakan dinataranya adalah bahan hukum primer, sekunder dan tersier, yang didapatkan dengan metode dokumenter dan studi pustaka. Hasilnya adalah: Pertama, konstruksi hukum jual beli online dengan sistem dropship dalam hukum Islam dapat menggunakan konstruksi akad salam paralel, samsarah, dan wakalah. Sedangkan dalam hukum positif di Indonesia dapat menggunakan konstruksi perjanjian pemberian kuasa berupa makelar dan komisioner. Kedua, pihak yang bertanggung jawab atas kerugian pembeli karena ketidaksesuain barang menurut hukum Islam adalah pihak yang kedudukannya sebagai penjual sesuai dengan konstruksi akad yang digunakan, kecuali dropshiper dalam akad samsarah dan wakalah lalai dalam menjalankan tugasnya. Sedangkan menurut hukum positif di Indonesia, yang bertanggung jawab adalah supplier selaku penjual, kecuali dropshiper lalai dalam melakukan kuasanya.

Cite

CITATION STYLE

APA

Mohammad Suyudi. (2021). Jual Beli Online dengan Sistem Dropship Menurut Hukum Islam dan Hukum Positif Indonesia. Jurnal Indonesia Sosial Teknologi, 2(3), 397–410. https://doi.org/10.36418/jist.v2i3.105

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free