Abstract
Seiring berlakukannya otonomi daerah, perubahan terjadi dalam sistem pemerintahan desa. Didalam penyelenggaraan pemerintahan desa dan didalam pengelolaaan dana desa kepala desa harus menyampaikan pertanggung jawaban baik pada Pemerintah Kabupaten, maupun Kecamatan serta kepada Badan Permusyawaratan Desa, sesuai dengan aturan yangberlaku namun demikian dalam menyampaikan pertanggung jawaban tersebut banyak kendala yang ditemukan,dan dalam pertang gungjawaban kepala desa ini Badan Permusyawaratan desa mempunyai peran yang cukup penting,dan kendala yang terbesar dalam pertanggung jawaban Kepala desa dalam penggunaan dana desa adalah penyeleweng penggunaan dana desa, sehingga Pertanggungjawaban dana desa tidak bisa diterima. Hal Penting yang perlu mendapat perhatian segenap pelaku demokratisasi dan desentralisasi adalah adanya Badan Permusyawaratan Desa dalam struktur kelembagaan Pemerintah desa yang diatur dalam Undang Undang nomor 6 Tahun 2014 pasal 55 , tentang pemerintahan desa. Oleh karena itu,sangat bijak apabila Badan Permusyawaratan Desa memiliki fokus program dalam penguatan proses demokratisasi an disentralisasi Menuju terciptanya masyarakat dan pemerintahan yang baik dengan melaksanakan fungsi Pengawasannya.
Cite
CITATION STYLE
M SRIASTUTI AGUSTINA. (2020). PERTANGGUNGJAWABAN KEPALA DESA DAN PERAN BADAN PERMUSYAWARATAN DESA. Jurnal YUSTITIABELEN, 6(2), 36–57. https://doi.org/10.36563/yustitiabelen.v6i2.244
Register to see more suggestions
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.