Implementasi Politik Hukum Pidana dalam Melindungi Korban Kejahatan

  • Sagita A
N/ACitations
Citations of this article
4Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Perlindungan terhadap korban kejahatan merupakan bagian dari perlindungan terhadap hak asasi manusia secara keseluruhan. Politik Hukum Pidana mengenai perlindungan korban kejahatan diatur didalam KUHAP dan UU No 13 Tahun 2006. Penulisan ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana politik hukum pidana Indonesia diterapkan dan mengetahui bagaimana politik hukum Indonesia memberikan perlindungan terhadap korban kejahatan. Metode penelitian ini menggunakan penelitian hukum yuridis normatif. hasil penulisan ini adalah bahwa penerapan politik hukum Indonesia dirumuskan dalam KUHP, KUHAP, dan Peraturan yang mengatur tentang ketentuan Pidana, kebijakan hukum pidana Indonesia dalam melindungi korban kejahatan belum diatur secara khusus dan Peraturan yang memadai lahirnya Undang Undang Nomor 13 Tahun 2006 hanya sebagai melindungi saksi dalam perkara tindak pidana korupsi.

Cite

CITATION STYLE

APA

Sagita, A. (2024). Implementasi Politik Hukum Pidana dalam Melindungi Korban Kejahatan. Indragiri Law Review, 2(1), 33–38. https://doi.org/10.32520/ilr.v2i1.28

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free