Abstract
Pluralisme dianggap sebagai basis ketiga dalam menafsir keberagaman beragama, setelah eksklusivisme dan inklusivisme. Sejalan dengan sejarah pluralisme di Barat, pluralisme Islam di Indonesia juga bisa dikatakan sebagai kontinuitas dari dua paradigma keberagamaan sebelumnya, yakni eksklusivisme dan inklusivisme. Meski demikian, aksi maupun reaksi yang dilakukan para pemikir fundametalis Muslim di Indonesia tidak bisa begitu saja dinafikan. Menurut kelompok terakhir ini, pluralisme adalah jalan berpikir yang “terlarang”.
Cite
CITATION STYLE
Siddiq, A. (2015). Islamic Pluralism in Indonesia: Comparing Fundamentalist and Liberalist View. Teosofi: Jurnal Tasawuf Dan Pemikiran Islam, 1(1), 131. https://doi.org/10.15642/teosofi.2011.1.1.131-141
Register to see more suggestions
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.