Ratifikasi Perjanjian Internasional Sebagai Salah Satu Bentuk Politik Hukum Nasional

  • Angela Riry W
N/ACitations
Citations of this article
53Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Indonesia dalam menghadapi era global saat ini tentunya tidak dapat menutup diri dari berbagai perjanjian internasional yang telah berjasa bagi Indonesia. Namun hal tersebut tidak serta merta menjadikan Indonesia meratifikasi semua perjanjian internasional dan mengimplementasikannya menjadi hukum nasional yang berlaku di Indonesia karena harus ada penyesuaian dari berbagai aspek dan nilai agar tidak bertentangan dengan ideologi negara Indonesia Pancasila sehingga, diperlukan politik hukum dalam melakukan ratifikasi terhadap perjanjian internasional.

Cite

CITATION STYLE

APA

Angela Riry, W. (2021). Ratifikasi Perjanjian Internasional Sebagai Salah Satu Bentuk Politik Hukum Nasional. Jurnal Syntax Transformation, 2(02), 244–250. https://doi.org/10.46799/jst.v2i2.228

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free