Abstract
Pandemi covid 19 membawa dampak yang sangat luas terhadap kehidupan masyarakat, khususnya berkaitan dengan upacara adat di Bali. Salah satu kegiatan tersebut adalah Upacara Ngaben (Pitra Yadnya). Disisi lain PPKM telah menjadi kebijakan Pemerintah Indonesia untuk memerangi pandemi Covid-19 sejak awal tahun 2020. PPKM memiliki pengaruh yang besar dalam upacara ngaben. Ngaben merupakan upacara menyucikan roh dan peleburan mayat dengan cara membakar mayat orang yang telah meninggal. Rumusan masalah dalam penelitian ini; Bagaimana peran hukum dalam pelaksanaan upacara ngaben di bali? dan bagaimana penggunaan sanksi terhadap masyarakat yang melanggar PPKM saat upacara ngaben di bali? Pendekatan penelitian ini, dengan perundang-undangan, tipe penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif. Teknik pengumpulan bahan hukum yang digunakan dalam penulisan ini adalah melalui studi kepustakaan. Adapun simpulan dari rumusan masalah adalah peran hukum dan sanksi terhadap pelanggar PPKM dalam kaitan dengan upacara ngaben yaitu sesuai ketentuan yang berlaku, seperti ; Intruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 35 tahun 2021 dan Surat Edaran Gubernur Nomor 12 Tahun 2021.
Cite
CITATION STYLE
Perbawa, Kt. S. L. P., Nugraha, P. W., & Juliant, L. (2022). Impikasi Pelaksanaan Upacara Ngaben (Pitra Yadnya) Saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Akibat Pandemi Covid-19 di Provinsi Bali. KERTHA WICAKSANA, 16(2), 117–122. https://doi.org/10.22225/kw.16.2.2022.117-122
Register to see more suggestions
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.