Abstract
Tujuan penelitian untuk mengetahui dan memganalisis konsep hukum perjanjian kredit jika ditinjau dari KUH dan hukum Islam serta bagaimana konsep perjanjian kredit Shopee PayLater pada aplikasi Shopee jika ditinjau dari KUH Perdata dan hukum Islam. Penelitian yang dilakukan adalah penelitian hukum normatif dengan metode pendekatan perundang-undangan dan pendekatan komparatif. Hasil penelitian menunjukkan perjanjian kredit pada Shopee PayLater jika ditinjau dari hukum perdata sudah sesuai dengan yang diatur dalam KUH Perdata maupun peraturan terkait seperti aturan pelaksana dari Shopee PayLater, sehingga dari tinjauan hukum perdata kedudukan perjanjian kredit Shopee PayLater dianggap sah. Sedangkan dalam konsep pembiayaan pada hukum Islam penggunaan Shopee PayLater menjadi tidak sah karena melanggar ketentuan prinsip-prinsip syariah, yaitu mengandung unsur riba pada ketentuan bunga 2.95% dan setiap tambahan yang disepakati di awal atau saat akad maka statusnya riba, sehingga kedudukan hukum dari Shopee PayLater jika ditinjau dari hukum Islam adalah tidak sah.
Cite
CITATION STYLE
Sari, E., & Kusuma, R. (2022). Keabsahan Perjanjian Kredit Dengan Fitur Shopee Paylater Pada Aplikasi Shopee. Private Law, 2(3), 540–548. https://doi.org/10.29303/prlw.v2i3.1532
Register to see more suggestions
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.