ANALISIS HADITS TENTANG USIA PERNIKAHAN SAYYIDAH ‘AISYAH DENGAN BATAS MINIMAL USIA NIKAH DALAM KHI

  • Rohmah L
N/ACitations
Citations of this article
18Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Artikel ini membicarakan mengenai pernikahan usia dini bukanlah hal yang baru di Indonesia, data Badan Pusat Statistik (BPS) 2017 menunjukkan perkawinan anak terjadi merata di seluruh provinsi di Indonesia, dengan angka tertinggi terjadi di Kalimatan Selatan dan Kalimantan Tengah dengan 39 persen, dan yang terendah berada di DKI Jakarta dan Yogyakarta dengan angka 11 persen. Guna untuk melakukan riset ini, peneliti menggunakan metode conten analysis dan pendekatan normatif yuridis. UU NO.1 tahun 1974 tentang Perkawinan telah mengatur mengenai batas minimal usia pernikahan, kendati begitu dalam agama tidak ada pembatasan berapa usia minimal anak boleh menikah kecuali keterangan tentang baligh, bahkan mereka menukil hadits nabi yang di sana menerangkan bahwa nabi menikahi Sayyidah ‘Aisyah pada usia enam tahun, dan berkumpul ketika berusia sembilan tahun.

Cite

CITATION STYLE

APA

Rohmah, L. (2023). ANALISIS HADITS TENTANG USIA PERNIKAHAN SAYYIDAH ‘AISYAH DENGAN BATAS MINIMAL USIA NIKAH DALAM KHI. Mabahits : Jurnal Hukum Keluarga Islam, 4(02). https://doi.org/10.62097/mabahits.v4i02.1508

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free