TELAAH SOSIO ANTROPOLOGIS TERBENTUKNYA HUKUM KEWARISAN DALAM ISLAM

  • Riski Rhomadhon M
N/ACitations
Citations of this article
10Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Hukum kewarisan dalam Islam lahir melalui perjalanan panjang yang dipengaruhi oleh konteks teologis dan sosial-budaya. Sebelum Islam datang, sistem patriarki yang kuat di masyarakat Arab pra-Islam menempatkan laki-laki dewasa sebagai satu-satunya penerima warisan, sementara perempuan dan anak-anak seringkali diabaikan. Islam membawa reformasi dengan menetapkan hak-hak warisan untuk semua pihak, termasuk perempuan dan anak-anak, berdasarkan prinsip keadilan distributif yang diatur dalam Al-Qur'an dan sunnah. Di Indonesia, hukum kewarisan Islam berkembang melalui integrasi dengan hukum adat dan disahkan dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI). Hal ini menunjukkan fleksibilitas hukum Islam untuk beradaptasi dengan kebutuhan sosial lokal tanpa meninggalkan nilai-nilai universalnya. Meskipun begitu, pelaksanaan hukum kewarisan masih menghadapi tantangan, seperti kurangnya pemahaman dan perbedaan interpretasi di masyarakat. Telaah sosio-antropologis terhadap hukum kewarisan menunjukkan bahwa hukum ini tidak hanya berlandaskan ajaran religius, tetapi juga berfungsi sebagai respons terhadap kebutuhan sosial yang terus berkembang, memberikan solusi yang relevan dan adil bagi umat Muslim

Cite

CITATION STYLE

APA

Riski Rhomadhon, M. (2024). TELAAH SOSIO ANTROPOLOGIS TERBENTUKNYA HUKUM KEWARISAN DALAM ISLAM. Jurnal Al-Wasith : Jurnal Studi Hukum Islam, 9(2), 127–140. https://doi.org/10.52802/wst.v9i2.1330

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free