Implementasi Hak Asasi Manusia Dalam Sistem Hukum Indonesia: Suatu Tinjauan Filsafat Hukum

  • Apaut Y
  • Fallo C
N/ACitations
Citations of this article
93Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implementasi Hak Asasi Manusia (HAM) dalam sistem hukum Indonesia melalui perspektif filsafat hukum. HAM merupakan hak fundamental yang melekat pada setiap individu sejak lahir, yang landasannya banyak dipengaruhi oleh aliran filsafat hukum seperti hukum alam, kontrak sosial, positivisme, dan humanisme. Prinsip-prinsip HAM seperti universalitas, indivisibilitas, non-diskriminasi, kesetaraan, dan martabat manusia menjadi fondasi utama dalam pembentukan hukum yang adil dan berkeadilan. Penelitian ini menggunakan metode deskriptif-analitis dengan pendekatan yuridis normatif melalui studi literatur terhadap peraturan perundang-undangan dan dokumen akademik terkait. Hasil kajian menunjukkan bahwa meskipun HAM telah dijamin dalam konstitusi dan berbagai regulasi di Indonesia serta didukung oleh lembaga seperti Komnas HAM, implementasinya masih menghadapi tantangan berupa kurangnya kesadaran masyarakat, praktik penyalahgunaan kekuasaan, korupsi, dan keterbatasan sumber daya. Oleh karena itu, pemahaman terhadap dimensi filosofis HAM sangat penting dalam membangun sistem hukum yang menjunjung tinggi nilai keadilan, kemanusiaan, dan supremasi hukum.

Cite

CITATION STYLE

APA

Apaut, Y. C., & Fallo, C. I. (2025). Implementasi Hak Asasi Manusia Dalam Sistem Hukum Indonesia: Suatu Tinjauan Filsafat Hukum. Jurnal Sains, Ekonomi, Manajemen, Akuntansi Dan Hukum, 2(4), 323–335. https://doi.org/10.60126/sainmikum.v2i4.1155

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free