Abstract
Hubungan kreditur dan debitur yang bersangkutan dengan hutang-piutang dan lika-likupenyelesaiannya tetap merupakan masalah yang hangat. Karangan berikut ini mengemukakanmasalah-masalah disekitar Gross Pengakuan Hutang dan Gross Akte Hipotik. Sehubungan dengan Gross Akte Pengakuan Hutang penulis mengemukakan adanya fatwa Mahkamah Agung dan usulan model akte pengakuan hutang dari Prof. Z. Asikin Kusumaatmadja SH yang sesuai dengan fatwa tersebut, untuk memenuhi pasal 224 RID.
Cite
CITATION STYLE
Soedja, S. (2017). Grosse Akte Pengakuan Hutang dan Hipotek. Jurnal Hukum & Pembangunan, 18(6), 538. https://doi.org/10.21143/jhp.vol18.no6.1284
Register to see more suggestions
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.