Peran Hukum Dalam Menjaga dan Melestarikan Kebudayaan Di Era Globalisasi: Tinjauan Sosiologi

  • S. Nita Amalia
  • Mulyana A
  • Amalia M
N/ACitations
Citations of this article
91Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Kebudayaan adalah hasil dari kegiatan dan penciptaan batin manusia. Ini mencakup berbagai aspek dan kemampuan yang dimiliki oleh manusia sebagai anggota masyarakat. Adapun Pengaruh globalisasi terhadap budaya lokal seperti dalam bidang hiburan yang bersifat masal kini sudah dapat disaksikan melalui tayangan televisi maupun yang ada di media sosial. Peran hukum yang tertuai Dalam Pasal 32 ayat 1 Undang-Undang 1945 disebutkan bahwa “Negara memajukan kebudayaan nasional Indonesia ditengah peradaban dunia dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budayanya. Kemudian dibuatnya Undang-Undang No. 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan untuk mengatur dan melindungi nilai-nilai budaya lokal yang telah ada.

Cite

CITATION STYLE

APA

S. Nita Amalia, Mulyana, A., & Amalia, M. (2025). Peran Hukum Dalam Menjaga dan Melestarikan Kebudayaan Di Era Globalisasi: Tinjauan Sosiologi. Pubmedia Social Sciences and Humanities, 2(3). https://doi.org/10.47134/pssh.v2i3.297

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free