Abstract
Kebudayaan adalah hasil dari kegiatan dan penciptaan batin manusia. Ini mencakup berbagai aspek dan kemampuan yang dimiliki oleh manusia sebagai anggota masyarakat. Adapun Pengaruh globalisasi terhadap budaya lokal seperti dalam bidang hiburan yang bersifat masal kini sudah dapat disaksikan melalui tayangan televisi maupun yang ada di media sosial. Peran hukum yang tertuai Dalam Pasal 32 ayat 1 Undang-Undang 1945 disebutkan bahwa “Negara memajukan kebudayaan nasional Indonesia ditengah peradaban dunia dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budayanya. Kemudian dibuatnya Undang-Undang No. 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan untuk mengatur dan melindungi nilai-nilai budaya lokal yang telah ada.
Cite
CITATION STYLE
S. Nita Amalia, Mulyana, A., & Amalia, M. (2025). Peran Hukum Dalam Menjaga dan Melestarikan Kebudayaan Di Era Globalisasi: Tinjauan Sosiologi. Pubmedia Social Sciences and Humanities, 2(3). https://doi.org/10.47134/pssh.v2i3.297
Register to see more suggestions
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.