PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEMILIK TANAH SERTIFIKAT HAK MILIK ATAS GUGATAN ORANG LAIN

  • Hadiyanto I
  • Anggraini F
N/ACitations
Citations of this article
18Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Dalam masyarakat, perolehan hak atas tanah lebih sering dilakukan dengan peralihan hak, yaitu dengan melalui jual beli. Syarat-syarat materiil jual beli sangat menentukan akan sahnya jual beli tanah tersebut. Jika salah satu syarat materiil ini tidak dapat dipenuhi, atau dikatakan penjual bukan merupakan orang yang berhak atas tanah yang  dijualnya atau pembeli tidak memenuhi syarat menjadi pemilik hak atas tanah menurut Undang-undang atau tanah yang diperjualbelikan sedang dalam sengketa atau merupakan tanah yang tidak boleh diperjualbelikan, maka jual beli tanah tersebut adalah tidak sah. Sertifikat merupakan surat tanda hak yang kuat akan tetapi sertifikat bukan satu-satunya surat tanda bukti pemegang hak atas tanah namun masih ada bukti lain tentang kepemilikan yang mampu membuktikan ketidakabsahan sertifikat tanah tersebut. Dalam hal sertifkat hak atas tanah yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota telah berusia 5 (lima) tahun tidak berarti hak menggugatnya hilang bagi orang yang merasa dirugikan atas diterbitkannya sertifikat hak atas tanah tersebut. Semua tanah yang termasuk tanah yang telah dilekatkan hak dapat dimohonkan pembatalan apabila terdapat putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap maupun adanya cacat hukum administrasi.

Cite

CITATION STYLE

APA

Hadiyanto, I. P., & Anggraini, F. (2020). PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEMILIK TANAH SERTIFIKAT HAK MILIK ATAS GUGATAN ORANG LAIN. CERMIN: Jurnal Penelitian, 4(1), 166. https://doi.org/10.36841/cermin_unars.v4i1.574

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free