Abstract
Kedudukan hukum praktisi non-medis dalam praktik pemasangan behel, yang dalam hukum Indonesia dikategorikan sebagai tindakan medis ortodontik. Fokus utama kajian tertuju pada pelanggaran terhadap Pasal 73 ayat (2) jo. Pasal 78 Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran, yang secara tegas melarang setiap orang yang tidak memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) dan Surat Izin Praktik (SIP) untuk melakukan tindakan kedokteran. Kasus Andri Prasetiawan, seorang lulusan D4 Perawat Gigi, menjadi objek studi karena terbukti secara hukum membuka praktik pemasangan behel secara ilegal. Dalam praktiknya, Andri menggunakan alat dan metode kedokteran gigi serta memposisikan dirinya seolah-olah adalah dokter gigi, tanpa supervisi dan kompetensi yang sah. Tindakannya tidak hanya melanggar batas kewenangan profesi perawat gigi yang diatur dalam Permenkes Nomor 58 Tahun 2012, tetapi juga membahayakan pasien secara medis dan menyesatkan secara etik. Praktik pemasangan behel yang dilakukan oleh praktisi non-medis tidak hanya melanggar hukum administratif dan etika profesi, tetapi juga memenuhi unsur delik pidana karena adanya unsur kesengajaan dalam memberikan pelayanan medis tanpa izin resmi.
Cite
CITATION STYLE
Meytha Sulistia Rochma, Ronny Winarno, & Yudhia Ismail. (2025). Tanggung Jawab Yuridis Praktisi Non-Medis Pada Praktik Pasang Behel Dalam Perspektif Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004. Indonesian Journal of Islamic Jurisprudence, Economic and Legal Theory, 3(3), 2304–2314. https://doi.org/10.62976/ijijel.v3i3.1263
Register to see more suggestions
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.