Perlindungan Hukum Terhadap Pemegang Hak Merek Ditinjau dari Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis

  • Yohen S
N/ACitations
Citations of this article
28Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui perlindungan hukum terhadap pemegang hak merek ditinjau dari UU Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. Hak Kekayaan Intelektual merupakan hak yang lahir atau muncul karena kemampuan intelektual manusia. Merek adalah tanda pengenal yang membedakan milik pribadi dengan milik orang lain. Penelitian ini menggunakan penelitian yuridis normative. Pendekatan penelitian ini menggunakan pendekatan perundang-undangan. Sumber data yang digunakan dalam penelitian ini yaitu data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, bahan hukum tersier. Teknik pengumpulan yang digunakan adalah studi Pustaka. Lembaga penyelesaian sengketa di Indonesia ini ada 3 (tiga) macam yaitu Pengadilan, Alternatif Penyelesaian Sengketa, dan Arbitrase.

Cite

CITATION STYLE

APA

Yohen, S. M. (2024). Perlindungan Hukum Terhadap Pemegang Hak Merek Ditinjau dari Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis. JLEB: Journal of Law, Education and Business, 2(1), 308–314. https://doi.org/10.57235/jleb.v2i1.1641

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free