Penetapan Hukum Dalam Hukum Islam (Analisis Metodologi Pengambilan Hukum Dalam Fatwa DSN-MUI No40/DSN-MUI/X/2003

  • Mohammad S
N/ACitations
Citations of this article
8Readers
Mendeley users who have this article in their library.
Get full text

Abstract

Seperti diketahui, prinsip syariah begitu luas dan fleksibel, termasuk dalam mendukung berbagai kegiatan investasi dan ekonomi yang akan memberikan dampak positif bagi kehidupan ekonomi ummat yang berkeadilan, baik sebagai investor maupun pengelolah. Oleh karena itu, pihak yang berkepentingan terhadap kehidupan ekonomi tersebut telah membuat aturan-aturan untuk menghindari risiko penyalahgunaan Hukum Islam. Salah satunya, Fatwa DSN-MUI No. 40/ DSN-MUI/X/2003 tentang Pasar Modal dan Pedoman Umum Penerapan Prinsip Syariah Bidang Pasar Modal. Namun, sebagai suatu kajian akademis, penulis ingin menganalisis tentang metodologi pengambilan hukum apa yang digunakan dalam Fatwa DSN-MUI tersebut. Dan setelah dianalisis, dapat disimpulkan bahwa penetapan Fatwa DSN-MUI tersebut menggunakan gabungan tiga metode, yaitu: bayani, qiyasi dan taqriri

Cite

CITATION STYLE

APA

Mohammad, S. (2018). Penetapan Hukum Dalam Hukum Islam (Analisis Metodologi Pengambilan Hukum Dalam Fatwa DSN-MUI No40/DSN-MUI/X/2003. Al-Risalah: Forum Kajian Hukum Dan Sosial Kemasyarakatan, 12(02), 337–362. https://doi.org/10.30631/al-risalah.v12i02.422

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free