Abstract
Berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 69 tahun 1994 tentang pengadaan garam beryodium dan Keputusan Menteri Perindustrian No. 29/M/SK/2/1995 tentang Penggunaan tanda SNI secara wajib terhadap 10 macam produk industri, garam yang beredar di pasaran harus memenuhi SNI, artinya semua produk garam konsumsi yang beredar di Indonesia harus memenuhi persyaratan mutu SNI. Tahun 2020 kebutuhan garam diperkirakan sebanyak 4,2 juta ton sedangkan produksi garam nasional baru sebanyak 2,3 juta ton, disisi lain kualitas garam yang diproduksi petani umumnya rendah dan harus diolah kembali untuk dijadikan garam konsumsi maupun garam industri. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengidentifikasi kebutuhan pengembangan SNI produk garam sehingga penerapan SNI untuk meningkatkan daya saing industri dapat terwujud. Data sekunder diperoleh melalui desk study, review Sistem Informasi SNI, sedangkan data primer diperoleh melalui diskusi, wawancara dengan produsen garam, praktisi di bidang Standardisasi. Hasil yang diperoleh seiring bertambah jumlah penduduk dan pertumbuhan industri, kebutuhan garam nasional selalu meningkat. Hingga Desember 2019 terdapat 39 SNI terkait dengan garam, SNI 3556:2016 menetapkan persyaratan kadar natrium klorida (NaCl) minimal 94% dan kadar yodium sebagai KIO3 minimal 30 mg/kg. Tinjauan Pemerintah terhadap industri pengolahan garam menyatakan kadar NaCl garam rakyat sebesar 81,1 – 86,91%. Peran mengembangkan SNI terkait tata cara pemenuhan garam konsumsi, pemeliharaan tambak garam sangat bermanfaat
Cite
CITATION STYLE
Wibowo, A. (2021). POTENSI PENGEMBANGAN STANDAR NASIONAL INDONESIA (SNI) PRODUK GARAM KONSUMSI BERYODIUM DALAM RANGKA MENINGKATKAN DAYA SAING. Pertemuan Dan Presentasi Ilmiah Standardisasi, 2020, 79–88. https://doi.org/10.31153/ppis.2020.95
Register to see more suggestions
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.