Abstract
Penelitian ini mencoba mengungkap tafsir konstitusional MK terhadap Pasal 28J ayat (2) UUD 1945, serta alasan-alasan yang digunakan oleh MK dalam hal menyatakan suatu materi pembatasan HAM dalam undang-undang menjadi inkonstitusional. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yang dilakukan terhadap 19 (sembilan belas) putusan MK yang menyatakan suatu pembatasan HAM inkonstitusional. Penelitian ini menyimpulkan bahwa setidaknya ada 4 (empat) alasan yang menyebabkan suatu materi pembatasan HAM dalam undang-undang inkonstitusional, a) Melanggar prinsip penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain; b) Mengandung unsur-unsur diskriminasi; c) Menimbulkan ketidakpastian hukum; d) Tidak didasarkan pada alasan yang kuat, kokoh, valid rasional, dan proposional, serta tidak berkelebihan. Alasan-alasan tersebut bersifat alternatif atau dengan kata lain, satu alasan pun sudah cukup bagi Mahkamah Konstitusi untuk membatalkan materi pembatasan HAM.
Cite
CITATION STYLE
Mujaddidi, S. (2022). Konstitusionalitas Pembatasan Hak Asasi Manusia dalam Putusan Mahkamah Konstitusi. Jurnal Konstitusi, 18(3), 539. https://doi.org/10.31078/jk1833
Register to see more suggestions
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.